Profil

Tentang LSP PPHI

Untuk memberi kepastian hukum tentang jaminan produk halal yang termaktub dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang mewajibkan Negara menjamin setiap pemeluk agama Islam mendapatkan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan suatu produk.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Prosesnya sertifikasi akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan selain produk makanan dan minuman, tahap kedua ini akan dimulai 17 Oktober 2021.

Agar penerapan sistem jaminan halal pada industri makanan dan minuman dapat berjalan dengan baik, diperlukan SDM yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 10 tahun 2018 BNSP adalah Lembaga otoritas sertifikasi kompetensi personil yang dapat didelegasikan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang kompetensi terkait setelah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka beberapa praktisi, akademisi dan asosiasi bidang halal serta lembaga kerja bidang pelatihan halal sepakat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI).

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang halal yang profesional, unggul, terpercaya dan berdaya saing global pada tahun 2030.

Misi
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi penyelenggara produk halal yang profesional dan mandiri. Memelihara dan meningkatkan kompetensi personel LSP untuk mendukung kebijakan pelayanan prima. Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan industri. Memelihara dan mengembangkan tempat uji kompetensi sesuai kebutuhan skema sertifikasi. Menjelaskan sistem manajemen berbasis TI untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan Indonesia kompeten dan ekosistem halal
Kebijakan Mutu
Memberikan jaminan kualitas (quality Insurance) dan jaminan keselamatan (saffety Insurance) dalam proses sertifikasi kompetensi kerja yang independen sesuai pedoman BNSP. Menjadikan LSP-PPHI berkualitas, komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, berintegritas dan profesional serta taat hukum
List of people

Meet Our Team