SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELIA HALAL

Detail Skema

Kode Skema :

SKEMA 3

Judul Skema :

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELIA HALAL

Ringkasan Skema :

Skema sertifikasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PPHI.Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) bidang Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PPHI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penyelia Halal.

Syarat Skema :
  1. Warga negara Indonesia beragama Islam;
  2. Tenaga kerja industri yang berpengalaman minimal 2 tahun dalam bidang penjaminan produk halal; atau
  3. Tenaga kerja/calon tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang penyelia halal; atau
  4. Mahasiswa minimal program Diploma III yang telah lulus minimal semester VI pada program studi  MIPA atau Pertanian dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Penyelia Halal.
Daftar Unit Kompetensi :
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
2 M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
Kontak Kami