SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU SEMBELIH HALAL

Detail Skema

Kode Skema :

SKEMA 1

Judul Skema :

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU SEMBELIH HALAL

Ringkasan Skema :

Skema sertifikasi Juru Sembelih Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PPHI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan, Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PPHI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Juru Sembelih Halal.

Syarat Skema :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beragama Islam
  3. Tenaga kerja/calon tenaga kerja yang memiliki sertifikat pelatihan juru sembelih halal; atau
  4. Tenaga kerja industri yang berpengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai peyembelih halal.
Daftar Unit Kompetensi :
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 A.016200.001.01 Melakukan Ibadah Wajib
2 A.016200.002.01 Menerapkan Persyaratan Syari’at Islam
3 A.016200.003.01 Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4 A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif
5 A.016200.005.01 Mengkoordinasikan Pekerjaan
6 A.016200.006.01 Menerapkan Higiene Sanitasi
7 A.016200.007.01 Menerapkan Prinsip Kesejahteraan Hewan
8 A.016200.008.01 Menyiapkan Peralatan Penyembelihan
9 A.016200.009.01 Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan
10 A.016200.010.01 Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih
11 A.016200.011.01 Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan
12 A.016200.012.01 Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan
13 A.016200.013.01 Menetapkan Status Kematian Hewan
Kontak Kami