Prosedur Uji Kompetensi LSP PPHI

  1. A. Proses Pendaftaran
    1. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    2. LSP PPHI menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    3. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
    4. Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan
    5. Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :                      - -- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam sesuai skema; atau Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang penyelia halalPas photo 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar; dan Salinan KTP/KK;
    6. LSP PPHI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
  1. B. Proses Asesmen
    1. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
    2. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
    3. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen  dengan peserta sertifikasi.
    4. Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
    5. LSP PPHI menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
    6. Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  1. C. Proses Uji Kompetensi
    1. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP PPHI.
    2. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten”.
    3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
    4. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP PPHI.
    5. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demontrasi, pertayaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  1. D. Keputusan Sertifikasi
    1. LSP PPHI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:

                                 a. mengambil keputusan sertifikasi;

                                 b. melakukan penelusuran apabila terjadi  banding

  1. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
  2. Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
  3. LSP PPHI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP PPHI dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
  4. Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP PPHI berdasarkan berita acara rapat tim teknis
  5. Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan  verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara
  6. Tim teknis LSP PPHI yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP PPHI