Untuk memberi kepastian hukum tentang jaminan produk halal yang termaktub dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang mewajibkan Negara menjamin setiap pemeluk agama Islam mendapatkan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan suatu produk.
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Prosesnya sertifikasi akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman, tahap kedua ini akan dimulai 17 Oktober 2021.
Agar penerapan sistem jaminan halal pada industri makanan dan minuman dapat berjalan dengan baik, diperlukan SDM yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 10 tahun 2018 BNSP adalah Lembaga otoritas sertifikasi kompetensi personil yang dapat didelegasikan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang kompetensi terkait setelah mendapatkan lisensi dari BNSP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka beberapa praktisi, akademisi dan asosiasi bidang halal serta lembaga pelatihan kerja bidang halal sepakat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI).
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang halal yang professional, unggul, terpercaya dan berdaya saing global di tahun 2030.