SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AUDITOR HALAL

Detail Skema

Kode Skema :

SKEMA 2

Judul Skema :

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AUDITOR HALAL

Ringkasan Skema :

Skema sertifikasi Auditor Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PPHI Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Auditor Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PPHI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Auditor Halal.

Syarat Skema :
  1. Warga negara Indonesia, beragama Islam;
  2. Berpendidikan minimal S1 di bidang pangan (Sarjana pangan, Teknologi pangan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kedokteran Hewan dan Gizi), kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi dan memiliki sertifikat pelatihan Auditor Halal; 
  3. Tenaga kerja/calon tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang auditor halal; atau
  4. Tenaga kerja industri yang berpengalaman minimal 3 tahun sebagai auditor halal.
Daftar Unit Kompetensi :
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M. 74AHI00.001.1 Melakukan Persiapan Prapemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
2 M. 74AHI00.002.1 Melakukan Prapemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
3 M. 74AHI00.003.1 Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
4 M. 74AHI00.004.1 Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal
Kontak Kami