Berdasarkan SK Ketua BNSP tanggal 18 Oktober 2024, LSP PPHI mendapatkan izin dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi menggunakan metode Jarak Jauh. Wahyu Suhadji selaku Direktur LSP PPHI menyambut baik terbitnya izin tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan sertifikasi kompetensi terutama untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dengan jumlah peserta terbatas yang terkendala dengan transportasi. Meskipun demikian, pelaksanaan sertifikasi jarak jauh harus tetap mengikuti pedoman BNSP dan SOP yang berlaku agar mutu sertifikasi tetap dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan SK Ketua BNSP tersebut LSP PPHU dapat melaksanakan uji kompetensi jarak jauh untuk 4 skema sertifikasi yaitu :Juru sembelih Halal, Penyelia Halal, Auditor Halal dan Analisis Kimia Produk Halal.