Makassar, 4 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan sertifikasi halal, yang diharapkan dapat memperkuat industri produk halal dalam memenuhi standar nasional dan internasional.
Dalam kegiatan monev tersebut, Kemenperin menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan sertifikasi yang dijalankan oleh LSP PPHI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan sertifikasi halal berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia.
Perwakilan Kemenperin menyatakan bahwa monitoring ini menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan sektor industri halal, yang terus menunjukkan potensi besar di pasar domestik maupun global. "Kegiatan monev ini membantu kami mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan, baik dalam segi kompetensi auditor maupun dari segi pengelolaan administrasi sertifikasi," ujar salah satu pejabat Kemenperin yang hadir.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi antara Kemenperin dan LSP PPHI, di mana berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi halal di lapangan dibahas secara mendalam. Kemenperin akan terus berkomitmen memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada lembaga-lembaga sertifikasi halal untuk menjaga standar kualitas produk yang tersertifikasi di Indonesia.