PENGUMUMAN

Berdasarkan hasil evaluasi oleh BNSP, program SJJ dan paperless LSPP PPHI perlu dilakukan perbaikan sistem dan audit internal dalam rangka peningkatan mutu pelayanan sertifikasi di LSPP PPHI. Untuk itu, terhitung tanggal 18 Februari 2026, LSP PPHI menghentikan sementara pelayanan SJJ dan Paperless. LSP PPHI tetap dapat melayani permintaan pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara offline di seluruh wilayah Indonesia pada TUK-TUK yang telah diverifikasi. Pembukaan kembali SJJ dan paperless akan diinformasikan melalui website ini. Terima kasih atas pengertiannya.