PROSEDUR SERTIFIKASI JARAK JAUH LSP PPHI

Sistem Uji kompetensi LSP PPHI adalah sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan

proses uji kompetensi secara online. Sistem ini dapat diakses di Aplikasi E-Asesmen

https://sertifikasi-pphi.com/. Adapun prosedur uji kompetensi online di LSP PPHI adalah sebagai berikut:

  1. Melalui URL/Link Website sertifikasi resmi LSP PPHI : https://sertifikasi-pphi.com/ lalu klik Daftar Akun Baru.
  2. Setelah klik Daftar Akun Baru, lengkapi data diri dengan benar termasuk jenis skema yang ingin diikuti, centang untuk menyetujui syarat dan ketentuannya, serta konfirmasi CAPTCHA-nya, dan klik kembali Daftar Akun Baru.
  3. Setelah itu, maka akan muncul informasi “Registrasi Sukses”, artinya pendaftaran Anda telah berhasil dan tunggu sampai admin memverifikasi pendaftaran anda. Tampilannya seperti gambar di bawah ini.
  4. Admin selanjutnya akan melakukan verifikasi data anda dan melakukan konfirmasi via email
  5. Setelah itu, silahkan login menggunakan email yang telah didaftarkan. Adapun password-nya sama dengan email Anda, lalu klik Masuk Aplikasi.
  6. Klik menu Perangkat Asesmen untuk mengisi dan melengkapi data permohonan asesmen. Upload persyaratan dasar peserta pada APL.01.
  7. Terakhir, bubuhi tanda tangan digital di kolom yang disediakan, kemuadian Upload hingga muncul centang hijau. Setelah itu klik Simpan di pojok bawah.
  8. Setelah mengisi form APL.01 selesai , akan muncul informasi Update Succes dan akan secara otomatis akan pindah ke form asesmen selanjutnya yaitu Asesmen Mandiri (FR.APL.02)
  9. Silahkan baca setiap pertanyaan dan berikan Penilaian Kompeten/Belum Kompeten yang ditandai dengan Huruf K/BK. Sertakan bukti relevan sebagai lampiran dokumen pendukung (opsional).
  10. Terakhir, bubuhi tanda tangan digital di kolom yang disediakan, kemudian Upload hingga muncul centang hijau. Setelah itu klik Simpan di pojok bawah.
  11. Jika semua sesi pendaftaran asesmen  telah dikerjakan dengan benar maka secara otomatis akan tercentang hijau, dan tinggal menunggu verifikasi dari admin LSP dan Asesor. Admin akan melakukan verifikasi dan akan menghubungi calon asesi untuk mengikuti tahapan uji kompetensi sesuai SOP sertifikasi jarak jauh setelah peserta memenuhi seluruh persyaratan TUK.