logo
logo
Tentang Kami

LSP PPHI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI) adalah salah satu LSP yang bergerak dalam bidang sertifikasi kompetensi profesi halal. LSP PPHI memperoleh lisensi dari BNSP berdasarkan SK Ketua BNSP Nomor 0255/BNSP/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan nomor lisensi : BNSP-LSP-2066-ID. LSP PPHI mendapatkan kewenangan dari BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi pada 4 bidang skema sertifikasi yaitu Auditor Halal, Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal dan Pelaksanaan Analisis Kimia Pendukung Manajemen Halal. Sejak tahun 20224 LSP PPHI mendapatkan izin pelaksanaan sertifikasi kompetensi jarak jauh dan paperless berdasarkan SK Ketua BNSP No.2491/BNSP/X/2024. Keberadaan LSP PPHI diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi produk halal agar ekosistem halal segera dapat diwujudkan, untuk itu kerjasama dan dukungan berbagai pihak sangat diharapkan demi suksesnya harapan tersebut. Terima kasih


logo

Kebijakan Mutu

logo
logo
Memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (saffety insurance) dalam proses sertifikasi kompetensi kerja dari LSP-PPHI yang independen sesuai pedoman BNSP.
logo
Menjadikan LSP-PPHI berkualitas, komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, berintegritas dan professional serta taat hukum.
We're Good At

Skema Sertifikasi

Daftar Skema
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU SEMBELIH HALAL (Metode Uji Offline)
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AUDITOR HALAL (Metode Uji Online/Offline)
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELIA HALAL (Metode Uji Online/Offline)
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PELAKSANAAN ANALISIS KIMIA PENDUKUNG MANAJEMEN HALAL (Metode Uji Offline)
Berita

Berita Terbaru